Polda Layangkan Panggilan Kedua untuk Tonny Permana, Begini Kata Pengacara Krisna Murti

Semua pihak, terutama para tersangka diharapkan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
"Kami ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif," tegas Krisna.
Pengacara kondang itu menyakini pihak kepolisian bekerja secara profesional.
"Dengan ditetapkannya tiga tersangka itu kan menunjukan penyidik bekerja dengan baik. Kami dukung mereka untuk menuntaskan kasus ini, sehingga hak korban kembali," ujar Krina.
Sebagai informasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Dalam surat ini, tiga tersangka tersebut berinisial MD, YS dan TP.
Begini kata pengacara Krisna Murti terkait panggilan kedua untuk Tonny Permana yang dilayangkan Polda Metro Jaya
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI