Polda Layangkan Panggilan Kedua untuk Tonny Permana, Begini Kata Pengacara Krisna Murti

Polda Layangkan Panggilan Kedua untuk Tonny Permana, Begini Kata Pengacara Krisna Murti
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Tonny Permana, Selasa (20/6).. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

Ketiga disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejati DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini.

Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah.

Sebelumnya, warga asal Karawang, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," kata Kuasa Hukum Muckhsin Supri Hartono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5) lalu. (mar1/jpnn)

Begini kata pengacara Krisna Murti terkait panggilan kedua untuk Tonny Permana yang dilayangkan Polda Metro Jaya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News