Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon
Jumat, 18 Oktober 2024 – 09:40 WIB

Pelaku penimbunan BBM ditangkap jajaran Polda Maluku. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan, kami sudah menerbitkan laporan Polisi, sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Rencana tindakan selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara, pengiriman ke JPU, penyerahan tersangka, dan barang bukti," ujar dia. (antara/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap dua tersangka kasus penimbunan BBM di Kota Ambon.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kurangi Kepadatan di SPBU Rest Area Saat Arus Mudik, Pertamina Sebar 57 Modular
- Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran, KAI Jamin Distribusi BBM Aman & Tepat Waktu
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Pemerintah Diminta Benahi Pengelolaan BBM Agar Lebih Ramah Lingkungan
- Manajer SPBU Pastikan Kualitas dan Takaran BBM Optimal
- Kualitas BBM Pertamina Diuji Ketat Sesuai Standar Ditjen Migas, Masyarakat tak Perlu Khawatir