Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon
Jumat, 18 Oktober 2024 – 09:40 WIB
Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan, kami sudah menerbitkan laporan Polisi, sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Rencana tindakan selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara, pengiriman ke JPU, penyerahan tersangka, dan barang bukti," ujar dia. (antara/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap dua tersangka kasus penimbunan BBM di Kota Ambon.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jaga Pelayanan BBM, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- Polda Maluku Rekrut Bintara Kompetensi Khusus Pertanian, Gizi dan Kesehatan
- Wujudkan Efisiensi & GCG dalam Penggunaan BBM Subsidi di Perkeretaapian, KAI Gandeng BPH Migas
- Fuel-Marking SICPA Solusi Efektif Deteksi Kebocoran dalam Bisnis BBM
- Kalau Bisa Jangan Menunda, Pemerintah Harus Menghapus Wacana Pembatasan BBM Subsidi
- Pengamat Nilai Langkah Pemerintah Tunda Pembatasan BBM Subsidi Sudah Tepat