Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon

Polda Maluku Ciduk Dua Tersangka Kasus Penimbunan 3,4 Ton BBM di Ambon
Pelaku penimbunan BBM ditangkap jajaran Polda Maluku. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan, kami sudah menerbitkan laporan Polisi, sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Rencana tindakan selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara, pengiriman ke JPU, penyerahan tersangka, dan barang bukti," ujar dia. (antara/jpnn)


Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap dua tersangka kasus penimbunan BBM di Kota Ambon.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News