Polda Menyetop Aktivitas Tambang Ilegal di Aceh Timur
jpnn.com - BANDA ACEH - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menghentikan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Aceh Timur.
Aktivitas tambang galian C itu dihentikan karena tidak dilengkapi dokumen resmi, atau ilegal.
"Ada dua titik lokasi tambang ilegal yang aktivitasnya dihentikan di Kabupaten Aceh Timur, yakni di Desa Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari, dan Desa Paya Pasie, Kecamatan Julok," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Sabtu (2/9).
Dia mengatakan selain menghentikan aktivitas penambangan, tim mengamankan dua alat berat serta memeriksa empat orang di lokasi tambang tanah urug tersebut. "Empat orang yang diperiksa masing-masing operator alat berat, pencatat, dan pekerja. Dua orang per lokasi," ungkap Kombes Winardy.
Perwira menengah Polri in mengatakan penindakan tambang ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat terhadap maraknya aktivitas penambangan tanah urug yang menyebabkan keresahan.
Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh mengerahkan tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dipimpin AKP Darmawanto untuk menyelidikinya.
Dari hasil penyelidikan, dua lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Selanjutnya, tim menghentikan aktivitas tambang tersebut.
Winardy mengajak masyarakat mendukung dan membantu kepolisian menertibkan serta melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan.
Polda Aceh menyetop aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Aceh Timur. Ini alasannya.
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
- Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 226 Kg Sabu-Sabu dan 1,2 Ton Ganja
- 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan Polda Aceh