Polda Metro & Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tajun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling lama atau maksimal 10 kali nilai cukai," kata Zulpan.
Perwira menengah Polri itu lantas mengungkap sejumlah dampak negatif dari aksi ilegal kedua pelaku.
Pertama, kata dia, merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak ada izin dalam perdagangan rokok tanpa cukai.
Kedua, menghambat pembangunan nasional dengan tidak dibayarnya pajak pita cukai.
Ketiga, menimbulkan kerugian negara akibat tidak dibayarkanya bea cukai termasuk bayar impor, pendapatan negara menurun, stabilitas keunagan tergangu.
"Kerugian negara dan masyarakat kalau dikalkulasikan menggunakan angka uang atau rupiah setelah dihitung dengan barang bukti ada Rp 750 juta," kata Endra Zulpan.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta menggagalkan peredaran ribuan rokok yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Jabodetabek
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini