Polda Metro Bekuk Komplotan Kapolres Abal-Abal

Polda Metro Bekuk Komplotan Kapolres Abal-Abal
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kemudian TM lagi-lagi menghubungi Eiko dengan dalih barang-barang yang dikirim di Papua tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan membutuhkan uang Rp 33 juta.

"Keesokan harinya pelaku menawarkan motor Harley Davidson seharga Rp 250 juta padahal motor itu baru saja dibeli dengan harga Rp 750 juta, alasannya karena korban telah banyak membantu. Eiko diminta membayar uang DP agar motor itu tak dijual ke mana-mana," imbuh Ade.

Setelah mengeluarkan uang berulang kali, Eiko baru sadar telah ditipu dan langsung melapor ke Polda Metro Jaya.

“Dari laporan itu, kami menangkap tiga tersangka TM, RM dan ES di Mayestik, Jakarta Selatan pada Senin (9/4) lalu,”kata Ade.

Dalam kasus ini, tersangka ES berperan sebagai orang yang menampung hasil kejahatan.

Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan kejahatan itu sejak dua tahun lalu dan sudah ada 20 korban.

Ade menuturkan, atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (mg1/jpnn)


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk komplotan penipu yang mengaku sebagai kapolres. Dari komplotan ini, ada tiga pelaku yang dibekuk.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News