Polda Metro Bekuk Komplotan Pembobol Kartu Kredit
Rabu, 12 Desember 2018 – 23:37 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Pasalnya, para pemilik kartu kredit yang dibobol sadar tak pernah membeli tiket.
Kemudian, para pihak yang dibobol mendecline kartu kredit mereka. Atas hal itu, ketika pihak Singapore Airline menagih ke bank, bank tak bisa mencairkan karena kartu kredit sudah didecline.
Sementara itu, Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward menambahkan, para pelaku sudah beraksi sekitar dua tahun lamanya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Mereka juga melanggar Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," terang dia. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya mengungkap para pembobol kartu kredit yang hasilnya dipakai untuk membeli tiket penerbangan di maskapai Singapore Airline.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Pembobol Kartu Kredit Milik WNA Masih Berkeliaran, Polisi Terus Bergerak Melakukan Pengejaran
- Beraksi Puluhan Kali, Pembobol Kartu Kredit WNA Kerap Memanjakan Pacar dengan Barang Mahal
- Saat Uji Skripsi Online, Dosen Malang Ini Malah Jadi Korban Pembobolan Kartu Kredit
- Boy William Diperiksa Penyidik Polda Jatim, Kasus Apa?
- Kasus Pembobolan Kartu Kredit Tiket Kekinian Bukti Praktik Carding Masih Marak
- Tujuh Jam Diperiksa Polisi, Awkarin Pulang Tanpa Suara