Polda Metro Beri 4 Rekomendasi untuk Manajemen TransJakarta Pascakecelakaan Maut
"Apakah itu lampu nyala seperti kita pakai safety belt. Jadi, begitu tett tett paling tidak sih penumpang bisa peringatkan pengemudi kurangi kecepatan," kata Sambodo.
Sebelumnya, polisi menghentikan proses hukum kasus kecelakaan dua bus TransJakarta yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
Kasus itu ditutup seusai kepolisian menetapkan J, sopir TransJakarta yang tewas dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangka.
"Karena yang bersangkutan meninggal, kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11)
J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, J terbukti tidak mengonsumsi obat hingga menyebabkan penyakit epilepsinya kambuh saat bertugas.
Pada kasus kecelakaan tersebut, J dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 juta. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro mengajukan empat rekomendasi kepada manajemen TransJakarta menyusul tabrakan beruntun dua bus, beberapa waktu lalu
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka