Polda Metro Bolehkan Ormas Minta THR ke Pengusaha, tapi..
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan adanya organisasi kemasyarakatan atau ormas yang meminta tunjangan hari raya atau THR ke pengusaha. Namun, dengan catatan, tanpa ada paksaan dari ormas dan pengusaha memberikan secara sukarela.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyikapi beredarnya surat permintaan THR dari Forum Betawi Rempug (FBR) di Jakarta Barat.
“Ada beberapa (ormas) yang menyampaikan aspirasi atau meminta (THR) ke perusahaan. Kalau perusahaan itu ada, lalu memberikan itu tidak ada masalah, silakan,” ujar Argo, Selasa (29/5)
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini lantas berpesan, kepada pengusaha melaporkan bila ada bentuk ancaman yang dilakukan ormas tertentu saat meminta THR. “Kalau ada ancaman atau pemaksaan silakan saja laporkan. Kami akan tindak lanjut,” tegas dia.
Diketahui, surat permintaan THR yang mencantumkan logo FBR itu bernomor 023/FBR/G.021/2018. Dari foto yang beredar, permintaan THR itu ditujukan kepada pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Kalideres, Jakarta Barat. (mg1/jpnn)
Ada organisasi kemasyarakatan yang mengedarkan surat permintaan THR ke pengusaha di Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Info dari Sekda Soal Pembayaran THR 2024 Guru PAI Lombok Tengah
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta