Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Singapura

Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Singapura
Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Singapura
Tidak berhenti sampai di situ, karena HR bersama dua rekannya ternyata juga menyetor uang lagi kepada CBU. "CBU sendiri berdomisili di Solo dan menjalankan bisnis judi online beromzet antara Rp 200-300 juta per harinya," imbuh Rikwanto.

Petugas mengamankan 5 unit komputer yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu juga 4 unit pesawat telepon, 2 printer, 12 kalkulator, 1 dus rekapan judi togel, 10 spidol kecil, 7 telepon selular, laptop, flashdisk, modem dan beberapa bundel mutasi harian rekening dan rekening. Sembilan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Sementara itu dua situs judi online yang selama ini digunakan pelaku akan segera diblokir polisi. Yakni dengan meminta kementerian terkait untuk menutupnya. "Kita sudah kirimkan surat Kemenkominfo untuk menutup situs tersebut," pungkasnya. (tro/jpnn)

JAKARTA - Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perjudian online. Penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News