Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Singapura
Sabtu, 12 Januari 2013 – 06:06 WIB

Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Singapura
Tidak berhenti sampai di situ, karena HR bersama dua rekannya ternyata juga menyetor uang lagi kepada CBU. "CBU sendiri berdomisili di Solo dan menjalankan bisnis judi online beromzet antara Rp 200-300 juta per harinya," imbuh Rikwanto.
Baca Juga:
Petugas mengamankan 5 unit komputer yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu juga 4 unit pesawat telepon, 2 printer, 12 kalkulator, 1 dus rekapan judi togel, 10 spidol kecil, 7 telepon selular, laptop, flashdisk, modem dan beberapa bundel mutasi harian rekening dan rekening. Sembilan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Sementara itu dua situs judi online yang selama ini digunakan pelaku akan segera diblokir polisi. Yakni dengan meminta kementerian terkait untuk menutupnya. "Kita sudah kirimkan surat Kemenkominfo untuk menutup situs tersebut," pungkasnya. (tro/jpnn)
JAKARTA - Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perjudian online. Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?