Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Singapura
Sabtu, 12 Januari 2013 – 06:06 WIB
Tidak berhenti sampai di situ, karena HR bersama dua rekannya ternyata juga menyetor uang lagi kepada CBU. "CBU sendiri berdomisili di Solo dan menjalankan bisnis judi online beromzet antara Rp 200-300 juta per harinya," imbuh Rikwanto.
Baca Juga:
Petugas mengamankan 5 unit komputer yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu juga 4 unit pesawat telepon, 2 printer, 12 kalkulator, 1 dus rekapan judi togel, 10 spidol kecil, 7 telepon selular, laptop, flashdisk, modem dan beberapa bundel mutasi harian rekening dan rekening. Sembilan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Sementara itu dua situs judi online yang selama ini digunakan pelaku akan segera diblokir polisi. Yakni dengan meminta kementerian terkait untuk menutupnya. "Kita sudah kirimkan surat Kemenkominfo untuk menutup situs tersebut," pungkasnya. (tro/jpnn)
JAKARTA - Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perjudian online. Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta