Polda Metro Bongkar Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (rahasia dan khusus) hingga pelat dinas Polri
Komplotan tersebut diketahui menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH ,dan sebagainya.
Dari komplotan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yakni YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan satu lagi, PAW yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu satu tersangka lainnya DPO
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan mereka menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
”Kami telah menetapkan empat tersangka, tiga ditangkap, satu pelaku DPO,” ujar Samian kepada wartawan, Rabu (20/12).
Samian mengatakan pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri.
Namun setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.
Sementara Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pelaku sendiri mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut.
Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjual STNK dan pelat nomor polisi palsu.
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah