Polda Metro Bongkar Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Palsu

Polda Metro Bongkar Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Palsu
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjual nomor pelat kendaraan khusus dan STNK palsu. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (rahasia dan khusus) hingga pelat dinas Polri

Komplotan tersebut diketahui menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH ,dan sebagainya.

Dari komplotan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yakni YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan satu lagi, PAW yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu satu tersangka lainnya DPO

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan mereka menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

”Kami telah menetapkan empat tersangka, tiga ditangkap, satu pelaku DPO,” ujar Samian kepada wartawan, Rabu (20/12).

Samian mengatakan pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri.

Namun setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.

Sementara Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pelaku sendiri mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut.

Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjual STNK dan pelat nomor polisi palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News