Polda Metro Bubarkan Penjualan Tiket One Direction
jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya membubarkan penjualan tiket konser One Direction, di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (31/5).
Penjualan tiket tersebut dilakukan untuk konser grup vokal asal Inggris tersebut pada Maret 2015 mendatang.
"Panitia tidak mempunyai izin keramaian diatur di Juklap Kapolri No. Pol Juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Sabtu (31/5).
Dijelaskan Rikwanto, ketentuan mendasar penjualan tiket, panitia harus sudah memiliki izin atau rekomendasi dari instansi terkait.
Antara lain Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda DKI) terkait porporasi tiket, Visa Sosial Budaya dari Imigrasi, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kemudian, lanjut dia, Izin Temporer dari Dinas Pariwisata DKI yang sebelumnya dilakukan sensor (oleh Tim dari Instansi Terkait), koordinasi pengamanan dengan Polsek, Polres, Biro Ops, persiapkan rencana pengamanan, proses rekomendasi atau izin keramaian (untuk artis asing izin keramaian Mabes Polri, untuk Polda rekomendasi berdasarkan rekomendasi Polres dan Biro Ops).
"Panitia tidak mempunyai izin dari instansi terkait sebagaimana tersebut di atas," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, massa yang datang cukup banyak. Mereka terbagi dalam dua kelompok. Pertama di gedung lantai empat kurang lebih 2000 orang, dan di parkiran kurang lebih 5000 orang.
JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya membubarkan penjualan tiket konser One Direction, di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (31/5). Penjualan
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?