Polda Metro Diminta Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Label SNI yang Bikin Negara Tekor Rp 2,7 T

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan transparansi Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun.
Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena praktik pemalsuannya sudah berlangsung selama tiga tahun.
“Kapolda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta melalui pernyataan tertulis, Selasa (30/6).
Berdasarkan informasi yang diterima IPW, kata Neta, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun.
Namun, sampai saat ini otak dari tindak kriminal tersebut belum juga ditangkap.
“Ada apa dengan penyidik Polda Metro Jaya? Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta dibiarkan bebas?” ujar Neta.
Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku.
Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan transparansi Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan