Polda Metro Gerebek Tempat Perjudian Beromzet Ratusan Juta
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat berhasil menciduk puluhan penjudi yang meresahkan warga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sedikitnya ada 86 penjudi ditangkap di Jalan Dwi Warna Gang C No 42 A RT 008 RW 009 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/3).
Lokasi penggerebekan itu adalah tempat judi yang beromzet ratusan juta rupiah per bulan.
“Judinya macam-macam, ada koprok dan kiu-kiu,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3).
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan dari 86 pelaku yang ditangkap, 20 di antaranya merupakan wanita.
“Lokasi judi itu sudah beroperasi selama kurang lebih dari dua tahun, pemainnya bisa dari luar negeri juga,” terang Argo.
Dalam setiap kali memasang taruhan, pelaku dikenakan limit Rp 30 juta.
“Minimal segitu (Rp 30 juta), bayangkan berapa untung per bulannya. Tempat itu buka setiap hari dari pukul 12.00 hingga pukul 04.00 WIB,” tambah Argo.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat berhasil menciduk puluhan penjudi yang meresahkan warga.
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru
- Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online
- Benny Ungkap Inisial Pengendali Judi Online, Waketum PB SEMMI: Informasinya Bisa Dipercaya
- MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri
- Ormas Bisa Memainkan Peran Advokasi untuk Kampanye Pemberantasan Judi Online