Polda Metro Gerebek Tempat Perjudian Beromzet Ratusan Juta
Rabu, 14 Maret 2018 – 21:18 WIB
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian sub Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
“Ancaman penjaranya maksimal 20 tahun,” tandas Argo. (mg1/jpnn)
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat berhasil menciduk puluhan penjudi yang meresahkan warga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru
- Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online
- Benny Ungkap Inisial Pengendali Judi Online, Waketum PB SEMMI: Informasinya Bisa Dipercaya
- MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri
- Ormas Bisa Memainkan Peran Advokasi untuk Kampanye Pemberantasan Judi Online