Polda Metro Gerebek Tempat Perjudian Beromzet Ratusan Juta
Rabu, 14 Maret 2018 – 21:18 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian sub Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
“Ancaman penjaranya maksimal 20 tahun,” tandas Argo. (mg1/jpnn)
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat berhasil menciduk puluhan penjudi yang meresahkan warga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Skandal Perjudian James Krause Pernah Coreng Sportivitas UFC, FBI Sampai Turun Tangan
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online