Polda Metro Gerebek Tempat Perjudian Beromzet Ratusan Juta

Polda Metro Gerebek Tempat Perjudian Beromzet Ratusan Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian sub Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

“Ancaman penjaranya maksimal 20 tahun,” tandas Argo. (mg1/jpnn)

 


Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat berhasil menciduk puluhan penjudi yang meresahkan warga.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News