Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Ini kepada Warga yang Nekat Sahur On The Road
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan di wilayah hukumnya. Pelarangan itu dilakukan mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, biasanya kultur masyarakat Indonesia selalu mengadakan sahur on the road saat bulan puasa. Namun, untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya melarang kegiatan tersebut.
"Kami ke depankan 5 M termasuk meniadakan kerumunan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4).
Oleh karena itu, lanjut Alumnus Akpol 1991 itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan pelarangan SOTR itu dan dilaksanakan pada awal bulan puasa. Tujuannya, mencegah kerumunan.
"Salah satu (kegunaannya) untuk menghindari penyebaran Covid-19 dengan orang berkumpul," ucap Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan, pihaknya bakal memfilterisasi di ruas-ruas jalan sebagai upaya meminimalisir adanya kegiatan SOTR.
Masyarakat yang nekat melaksanakan SOTR bakal diarahkan untuk pulang.
"Kami bubarkan, kalau diperingati enggak bisa, baru penindakan hukum dengan prokes," ujar Yusri. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polda Metro Jaya memutuskan melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan di wilayah hukumnya. Pelarangan itu dilakukan mencegah penyebaran pandemi Covid-19
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Ridwan Kamil Sebut Programnya Tangani Stres Warga Jakarta Bukan Cuma Mobil Curhat
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi