Polda Metro Jaya Bebaskan Sekjen PB HMI, Siapa Jaminannya?
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya membebaskan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Ami Jaya.
Kanit IV Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Armayni membenarkannya. Namun, Armayni memastikan bahwa status tersangka Ami Jaya masih berlaku.
"Untuk yang Sekjen HMI (Ami Jaya) tidak kami lakukan penahanan. Namun yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan," katanya saat dihubungi, Rabu (9/11).
Hingga saat ini belum diketahui penyebab tersangka kasus melawan polisi ini dibebaskan.
Armayni menyampaikan bahwa ada pihak yang menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan Ami Jaya. Namun demikian, dia mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjawabnya.
"Saya enggak bisa jelasin, tanya Pak Kasubdit saja (Kasubdit Kamneg AKBP Fadli Widianto)," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya membebaskan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Ami Jaya. Kanit IV Subdit Kamneg
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan