Polda Metro Jaya Bebaskan Sekjen PB HMI, Siapa Jaminannya?

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya membebaskan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Ami Jaya.
Kanit IV Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Armayni membenarkannya. Namun, Armayni memastikan bahwa status tersangka Ami Jaya masih berlaku.
"Untuk yang Sekjen HMI (Ami Jaya) tidak kami lakukan penahanan. Namun yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan," katanya saat dihubungi, Rabu (9/11).
Hingga saat ini belum diketahui penyebab tersangka kasus melawan polisi ini dibebaskan.
Armayni menyampaikan bahwa ada pihak yang menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan Ami Jaya. Namun demikian, dia mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjawabnya.
"Saya enggak bisa jelasin, tanya Pak Kasubdit saja (Kasubdit Kamneg AKBP Fadli Widianto)," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya membebaskan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Ami Jaya. Kanit IV Subdit Kamneg
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?