Polda Metro Jaya Belum Jerat Tersangka Baru Dwelling Time
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus menggarap dugaan suap dan gratifikasi izin dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kasus yang menjerat sejumlah pengusaha, maupun oknum-oknum di Kementerian Perdagangan, itu belum mendapatkan tersangka baru.
"Belum ada penetapan tersangka," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Minggu (30/8).
Dijelaskan Iqbal, sejauh ini sudah sedikitnya 20 saksi yang diperiksa. Hanya saja memang belum ada tersangka baru.
"Kami lagi mengembangkan dengan memeriksa saksi-saksi," ujar Iqbal lagi.
Di sisi lain, Polri tak cuma mengusut dugaan gratifikasi perizinan dwelling time di Tanjung Priok. Namun, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, kepolisian juga memelototi potensi terjadinya praktek serupa di sejumlah pelabuhan di seluruh Indonesia. Menurut dia, potensi itu bisa saja terjadi di pelabuhan besar maupun kecil. Karenanya, para kepala satuan wilayah sudah mulai bergerak.
"Ada beberapa yang sudah diinformasikan kepada saya," ujar Budi di Mabes Polri pekan lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus menggarap dugaan suap dan gratifikasi izin dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS