Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional
Jumat, 07 Februari 2014 – 19:13 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional
Rencananya barang laknat itu akan diedarkan di Surabaya, Bandung, Semarang, Jogjakarta.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sindikat internasional narkoba asal Guangzhou, China, Hongkong yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Indonesia dibongkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI