Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

Rencananya barang laknat itu akan diedarkan di Surabaya, Bandung, Semarang, Jogjakarta.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Sindikat internasional narkoba asal Guangzhou, China, Hongkong yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Indonesia dibongkar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News