Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional
Jumat, 07 Februari 2014 – 19:13 WIB
Rencananya barang laknat itu akan diedarkan di Surabaya, Bandung, Semarang, Jogjakarta.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sindikat internasional narkoba asal Guangzhou, China, Hongkong yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Indonesia dibongkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis