Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional
Jumat, 07 Februari 2014 – 19:13 WIB
Rencananya barang laknat itu akan diedarkan di Surabaya, Bandung, Semarang, Jogjakarta.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sindikat internasional narkoba asal Guangzhou, China, Hongkong yang menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Indonesia dibongkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak