Polda Metro Jaya Cekal Firza Husein
Kamis, 18 Mei 2017 – 18:38 WIB

Firza Husein. Foto: dok/Indopos
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencekalan untuk tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein, Kamis (18/5). Surat pencekalan berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Ditreskrimsus Polda mengeluarkan surat pencekalan. Artinya mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka FH ke imigrasi berlaku enam bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya.
Penerbitan surat pencekalan ini, menurut Argo, lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan Firza. Kemudian, untuk mempermudah proses pemeriksaan dalam rangka melengkapi berita acara pemeriksaan.
Baca Juga:
"Penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," tandas dia. (mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencekalan untuk tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein, Kamis (18/5). Surat pencekalan berlaku untuk
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI