Polda Metro Jaya Cekal Firza Husein
Kamis, 18 Mei 2017 – 18:38 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencekalan untuk tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein, Kamis (18/5). Surat pencekalan berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Ditreskrimsus Polda mengeluarkan surat pencekalan. Artinya mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka FH ke imigrasi berlaku enam bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya.
Penerbitan surat pencekalan ini, menurut Argo, lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan Firza. Kemudian, untuk mempermudah proses pemeriksaan dalam rangka melengkapi berita acara pemeriksaan.
Baca Juga:
"Penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," tandas dia. (mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencekalan untuk tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein, Kamis (18/5). Surat pencekalan berlaku untuk
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!