Polda Metro Jaya Cekal Firza Husein
Kamis, 18 Mei 2017 – 18:38 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencekalan untuk tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein, Kamis (18/5). Surat pencekalan berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Ditreskrimsus Polda mengeluarkan surat pencekalan. Artinya mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka FH ke imigrasi berlaku enam bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya.
Penerbitan surat pencekalan ini, menurut Argo, lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan Firza. Kemudian, untuk mempermudah proses pemeriksaan dalam rangka melengkapi berita acara pemeriksaan.
Baca Juga:
"Penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," tandas dia. (mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencekalan untuk tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein, Kamis (18/5). Surat pencekalan berlaku untuk
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku