Polda Metro Jaya dan Kuasa Hukum Habib Rizieq Saling Bantah soal Berkas

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang menyebut sidang penyerahan alat bukti sempat ditunda di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Alamsyah mengeklaim berita acara yang diajukan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak disertakan semuanya.
Nah, Kombes Hengki menegaskan sidang itu bukan pending, tetapi ada berkas yang harus dilengkapi.
Seperti penomoran berkas, lampiran yang harus dirapikan lagi.
"Bukan pending. Tidak ada yang pending. Ada yang harus dilengkapi, penomorannya, lampiran-lampiran yang ada itu perlu dirapikan lagi," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (6/1).
Dia juga menyebut bukti yang diajukan termohon banyak. Hanya saja, dia tak menjelaskan secara detail.
"Oh banyak macamnya, banyak. Tetapi itu sudah masuk ke materi," katanya.
Selain itu, saksi yang dihadirkan, kata dia, sesuai dengan kebutuhan.
Bidang Hukum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Habib Rizieq beda pendapat soal status sidang.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi