Polda Metro Jaya Didesak Segera Tuntaskan Kasus Denny Indrayana

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Kasus itu menyeret mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.
Awalnya, Bareskrim Polri mengusut kasus tersebut sejak 2015 hingga 2020. Kemudian, Bareskrim melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini penanganannya masih mangkrak.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, kasus tersebut menjadi tugas penyidik Polda Metro Jaya agar memberikan kepastian hukum.
"Artinya jika memang ada kasus yang sudah enam tahun tidak ada penyelesaian. Saya kira menjadi tugas Polda Metro Jaya untuk memberikan kepastian hukum," kata Edi, Senin (7/6).
Edi menilai masyarakat dan tersangka Denny membutuhkan kepastian hukum mengenai duduk perkara yang diduga merugikan negara Rp 32,4 miliar itu.
Polda Metro Jaya harus mengusut kasus tersebut sampai tuntas agar memastikan tegaknya hukum tanpa pandang bulu.
"Kami minta ke Polda biar ada kepastian hukum, tentunya penyelesaian, jangan sampai menggantung," ujar Edi.
Lemkapi mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Proses Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online (Payment Gateway) di Kemenkumham
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut