Polda Metro Jaya Didesak Segera Tuntaskan Kasus Denny Indrayana
Di sisi lain, lanjut Edi, dugaan korupsi pada proyek pengadaan layanan jasa elektronik penerbitan paspor itu pasti melibatkan banyak pihak.
Oleh karena itu, kata dia, penuntasan kasus tersebut bisa dilakukan lewat tersangka.
"Saya kira logikanya tidak mungkin dilakukan oleh sendiri yang bersangkutan. Pasti mungkin ada persetujuan dari pada menteri. Saya kira tugas Polri untuk melakukan pendalaman untuk melakukan penyelidikan, bagaimana kasusnya," ucap Edi.
Edi mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Edi berharap Polda Metro Jaya tidak hanya menganggap program itu sebagai slogan belaka.
"Polda Metro Jaya yang sudah diberikan tanggung jawab dalam kasus, dia harus melakukan merespons cepat. Kalau ditemukan kendala, kemudian dalam pembuktian, saya kira bisa dihentikan. Kalau cukup bukti dan yang bersangkutan ada tersangka saya kira layak untuk diteruskan," tegas Edi.
Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi pelaksanaan payment gateway di Kemenhumkan. Penetapan tersangka berdasar laporan polisi bernomor LP/166/2015/Bareskrim pada 2015.
Program yang menjadi bancakan dugaan korupsi itu diluncurkan pada Juli 2014 saat Denny menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Lemkapi mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Proses Pengadaan Penyedia Layanan Pembayaran Biaya Paspor secara Online (Payment Gateway) di Kemenkumham
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?