Polda Metro Jaya Diminta Transparan Usut Kasus Kadis SDA DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menangani kasus dugaan perusakan pekarangan orang lain dengan tersangka mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan.
Namun, kasus yang bergulir sejak Agustus 2018 itu belum ada kejelasan soal kelanjutan proses hukumnya.
BACA JUGA : Lima Hari, Polda Metro Jaya Tangkap 186 Bandit di Jakarta
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Polda Metro Jaya harusnya bisa lebih terbuka ke publik soal penanganan kasus itu.
"Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang sedang ditangani," ujar Neta, Senin (8/4).
Neta menambahkan, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penanganan perkaranya harus disegerakan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA : Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Sekda Papua Tersangka Penganiayaan
Sebab, kata Neta, penetapan seseorang menjadi tersangka karena polisi sudah memiliki dua alat bukti.
Mantan Kepala Dinas SDA DKI Jakarta diduga melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa