Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap WN Nigeria berinisial FUO karena diduga mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap FUO berawal dari temuan pihak Bea Cukai mengenai paket pos dari luar negeri berisi narkotika jenis ekstasi.
"Ini hasil kerja sama Polda Metro Jaya dengan teman-teman dari Bea Cukai karena ini barangnya adalah ekstasi jumlahnya 5.385 butir dikirim via pos dari Jerman menuju Pademangan Timur, Jakarta Utara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/4).
Yusri mengatakan, temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan pengintaian terhadap paket itu dan berhasil mengamankan penjemput paketnya.
"Kami telusuri ada laporan dan saat itu kami amankan seorang wanita di Kantor Pos Pademangan, Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi ini, (penjemput paket) berinisial V ini mengaku disuruh oleh FUO," ujar Yusri.
Berbekal barang bukti dan keterangan V, polisi kemudian menangkap FUO di apartemennya kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan FUO sebagai tersangka atas perannya mendatangkan barang haram tersebut. Sedangkan V masih diperiksa intensif untuk mempelajari perannya dalam kasus narkoba tersebut.
Polisi juga akan terus bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menyelidiki kemungkinan kiriman serupa dari luar negeri.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap WN Nigeria karena mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!