Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman
Senin, 19 April 2021 – 20:53 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) perlihatkan barang bukti ekstasi yang didatangkan dari Jerman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/4). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
"Apakah ini kiriman pertama atau lanjutan karena barang ini bukan buatan Indonesia, pengakuan dari Jerman, kita masih dalami. Apakah ada kiriman kedua, ketiga atau keempat, ini masih didalami," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, tersangka FUO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap WN Nigeria karena mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC