Polda Metro Jaya Gagalkan Sabu-sabu Senilai Rp 2 Miliar Tujuan Sulawesi
Senin, 22 Maret 2021 – 18:05 WIB
jpnn.com - Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/3) lalu.
Satu orang ditangkap berinisial Z terbukti membawa barang haram itu dengan berat 1,8 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya seseorang yang diduga membawa sabu-sabu.
Sekitar pukul 09.00 WIB tim melakukan pengintaian. Mereka melihat orang mencurigakan di pintu pengecekan tiket, area Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.
Sabu seberat 1,8 kilogram yang disita dari pelaku berinisial Z jika dijual mencapai Rp2 miliar lebih.
BERITA TERKAIT
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka