Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Sumpah Palsu

Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.
MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.
Pengembang kemudian merasa tak terima dengan hasil dari PK tersebut dikarenakan adanya dugaan sumpah palsu yang dibuat Ike Farida.
Oleh karena itu, pengembang membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya.
Setelahnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.
Kini, unit apartemen itu disebut pihak pengembang sudah diserahkan kepada Ike Farida.
Sementara itu, Ike Farida menegaskan dirinya tidak pernah membuat sumpah palsu.
Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara khusus untuk kasus dugaan sumpah palsu.
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari