Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli Bahasa dan Pidana di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Pihak termohon, Polda Metro Jaya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut dua saksi ahli itu yakni ahli bahasa Wahyu Wibowo dan ahli pidana Eva Achjani Zulfa.
Adapun, Eva selaku ahli pidana sudah memberikan keterangannya di persidangan praperadilan tersebut.
"Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli bahasa. Ada dua orang," ungkap Kombes Hengki di sela-sela sidang, Jumat (8/1).
Sedangkan ahli epidemiologi yang rencananya dihadirkan dalam persidangan hari ini, tidak dihadirkan.
Kombes Hengki menyebut bakal dihadirkan di sidang pokok perkara nanti.
"Kalau menyangkut ahli epidemiologi itu akan naik di acara sidang pokok perkaranya," tutupnya.
Sidang hari ini beragenda menghadirkan saksi dan ahli dari pihak termohon.
Pihak termohon, Polda Metro Jaya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1)
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya