Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli Bahasa dan Pidana di Sidang Praperadilan Habib Rizieq

jpnn.com, JAKARTA - Pihak termohon, Polda Metro Jaya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut dua saksi ahli itu yakni ahli bahasa Wahyu Wibowo dan ahli pidana Eva Achjani Zulfa.
Adapun, Eva selaku ahli pidana sudah memberikan keterangannya di persidangan praperadilan tersebut.
"Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli bahasa. Ada dua orang," ungkap Kombes Hengki di sela-sela sidang, Jumat (8/1).
Sedangkan ahli epidemiologi yang rencananya dihadirkan dalam persidangan hari ini, tidak dihadirkan.
Kombes Hengki menyebut bakal dihadirkan di sidang pokok perkara nanti.
"Kalau menyangkut ahli epidemiologi itu akan naik di acara sidang pokok perkaranya," tutupnya.
Sidang hari ini beragenda menghadirkan saksi dan ahli dari pihak termohon.
Pihak termohon, Polda Metro Jaya menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1)
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI