Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Ulang Dirut Telkomsel

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan anggota direksi lainnya, Edi Witjara bakal diperiksa polisi terkait kasus dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.
Setyanto dan Edi sedianya diperiksa sebagai saksi hari ini.
Namun, keduanya meminta penyidik untuk menunda memberikan keterangan karena ada kegiatan peluncuran jaringan 5 G dan ulang tahun telkomsel.
Berdasar laporan masyarakat kasus itu terkait pengajuan proporsal yang tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
"Lebih kurang Rp 300 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (27/5).
Perwira menengah polri itu menyatakan, pihaknya sedang menggali keterengan para saksi sebagaimana laporan masyarakat tersebut.
"Masih dalam proses klarifikasi," ujar Aulia.
Berdasarkan informasi, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.
Polisi bakal memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp300 Miliar
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo