Polda Metro Jaya Jebloskan Pak Dirjen Tersangka Dwelling Time ke Bui
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Tersangka suap pengurusan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok itu ditahan Jumat (31/7) malam setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
"Ada 37 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan tadi malam.
Mujiyono mengatakan, penyidik punya alasan kuat untuk menahan Partogi. Bahkan, setelah melakukan penggeledahan di rumah Partogi, penyidik mendapat sejumlah barang bukti.
"Alasan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tandas Mujiyono.
Menurutnya, tim penyidik terus mengembangkan kasus itu. "Masih dikembangkan lagi dan dipastikan ada tersangka baru," akunya.
Sebagaimana diketahui, Partogi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan tindak pidana pencucian uang.
Selain Partogi, tersangka dalam kasus itu adalah pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N dan seorang Kasubdit di Ditjen Daglu berinisial I. Sedang satu tersangka lagi adalah pekerja perusahaan importir berinisial MU.(day/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Tersangka suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri