Polda Metro Jaya Jebloskan Pak Dirjen Tersangka Dwelling Time ke Bui
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Tersangka suap pengurusan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok itu ditahan Jumat (31/7) malam setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
"Ada 37 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada wartawan tadi malam.
Mujiyono mengatakan, penyidik punya alasan kuat untuk menahan Partogi. Bahkan, setelah melakukan penggeledahan di rumah Partogi, penyidik mendapat sejumlah barang bukti.
"Alasan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tandas Mujiyono.
Menurutnya, tim penyidik terus mengembangkan kasus itu. "Masih dikembangkan lagi dan dipastikan ada tersangka baru," akunya.
Sebagaimana diketahui, Partogi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan tindak pidana pencucian uang.
Selain Partogi, tersangka dalam kasus itu adalah pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N dan seorang Kasubdit di Ditjen Daglu berinisial I. Sedang satu tersangka lagi adalah pekerja perusahaan importir berinisial MU.(day/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan. Tersangka suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak