Polda Metro Jaya Jerat Pengemudi Lamborghini 'Bodong' sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya Jerat Pengemudi Lamborghini 'Bodong' sebagai Tersangka
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pengemudi mobil sport mewah Lamborghini, Robby, yang menabrak pengendara sepeda motor, Endah Suparti (37), di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (6/9) sore, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metropolitan Jakarta Utara. Robby diduga lalai berkendara sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka.

"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal, Senin (7/9) di Jakarta.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Tersangka dijerat pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Polisi juga menemukan bahwa plat nomor B 8 RBY yang digunakan di mobil buatan Italia berwarna putih itu palsu.

"Sudah dicek ada catatannya di Polda, plat B 8 RBY ternyata untuk mobil Audi," ujar KasatlLantas Polrestro Jakut Sudarmanto  Minggu (6/9).

Sebelumnya diberitakan, akibat kecelakaan itu pengendara sepeda motor berplat nomor B 6298 SWI harus dilarikan ke Rumah Sakit Mitra, Jakarta karena menderita luka. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengemudi mobil sport mewah Lamborghini, Robby, yang menabrak pengendara sepeda motor, Endah Suparti (37), di Jalan Boulevard Barat, Kelapa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News