Polda Metro Jaya Jerat Pengemudi Lamborghini 'Bodong' sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Pengemudi mobil sport mewah Lamborghini, Robby, yang menabrak pengendara sepeda motor, Endah Suparti (37), di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (6/9) sore, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metropolitan Jakarta Utara. Robby diduga lalai berkendara sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka.
"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal, Senin (7/9) di Jakarta.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Tersangka dijerat pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Polisi juga menemukan bahwa plat nomor B 8 RBY yang digunakan di mobil buatan Italia berwarna putih itu palsu.
"Sudah dicek ada catatannya di Polda, plat B 8 RBY ternyata untuk mobil Audi," ujar KasatlLantas Polrestro Jakut Sudarmanto Minggu (6/9).
Sebelumnya diberitakan, akibat kecelakaan itu pengendara sepeda motor berplat nomor B 6298 SWI harus dilarikan ke Rumah Sakit Mitra, Jakarta karena menderita luka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengemudi mobil sport mewah Lamborghini, Robby, yang menabrak pengendara sepeda motor, Endah Suparti (37), di Jalan Boulevard Barat, Kelapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS