Polda Metro Jaya juga Diminta SP3 Kasus Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Satu dari sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab sudah dihentikan oleh polisi.
Tapi dari catatan JPNN masih ada dua lagi kasus yang masih bergulir.
Pertama kasus dugaan chat mesum di Polda Metro Jaya dan kedua kasus penyerobotan lahan seluas 8,4 hektare di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang ditangani Bareskrim.
Menurut kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mereka kini tengah mengupayakan untuk penghentian kasus di Polda Metro Jaya.
"Jadi karena sudah jelas. Kami ucapkan terima kasih ke Polda Jabar. Terhadap perkara di Polda Metro kami juga akan upayakan,” kata dia, Jumat (4/5).
Selain itu dirinya juga mengaku tengah sibuk mengurus penghentian kasus yang menjerat ulama seperti dugaan makar yang menjerat Sekretaris Tim 11 Alumni 212, Muhammad Al-Khathath di Polda Metro Jaya.
Sebagai kuasa hukum Al-Khathath juga dia menyebut penghentian kasus sedang diproses.
"Ini dalam proses.(penghentian kasus Al-Khathath) Surat sudah diajukan. Kami minta supaya secepatnya dikeluarkan (SP3),” tandasnya. (mg1/jpnn)
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab saat ini tengah mengupayakan untuk penghentian kasus di Polda Metro Jaya.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri