Polda Metro Jaya Kawal Penerapan Sanksi Denda Bagi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta
Rabu, 13 Mei 2020 – 19:54 WIB
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Gajah Liar Mengamuk, Injak Kepala Petani Ini Jadi Kayak Begini
Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur sanksi pelanggaran bagi warga Jakarta selama PSBB, mulai dari larangan berkumpul hingga pengendara kendaraan pribadi. Sanksi yang diterapkan pun bermacam-macam, dari sanksi teguran, denda, hingga derek. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya telah mempelajari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Epson Indonesia Tingkatkan Penjualan Produknya, Keren
- Di Acara Imlek, Jokowi Ungkap Alasan Mengapa Tidak Lockdown, Lalu Bahas Rekening Orang
- Soal Pencabutan PSBB dan PPKM, Jokowi Bilang Begini
- Sinyal Kuat dari Presiden, PPKM Bakal Diberhentikan Akhir Tahun Ini?
- Kasus Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Baswedan Kembali Menerapkan PSBB
- PPKM jadi Level 2, Wali Kota Bogor Perpanjang PSBB