Polda Metro Jaya Menghentikan Kasus Habib Rizieq
Jumat, 15 Juni 2018 – 17:35 WIB
Sementara itu, Sugito Atmo Prawiro selaku kuasa hukum Rizieq membenarkan terbitnya SP3 kasus dugaan chat mesum. Sayang dia tidak mengucapkan waktu tepat SP3 itu terbit.
"Sebenarnya sudah lama, tapi baru hari ini disampaikan,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (15/6).(mg1/jpnn)
Kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?
- Kasus Habib Rizieq dan Kunjungan Jokowi Disejajarkan, Eks Pengacara Tidak Terima
- Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Belum Direspons, Tim Hukum Siapkan Strategi Lain
- Hukuman Habib Rizieq Berkurang, Aziz Yanuar Tidak Senang
- Subhanallah, MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Ternyata ini Alasannya
- Begini Kondisi Terkini Habib Rizieq di Rutan Bareskrim Polri