Polda Metro Jaya Menindak 28.538 Kendaraan Tanpa SIKM

Polda Metro Jaya Menindak 28.538 Kendaraan Tanpa SIKM
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo (kiri). Foto: ANTARA/Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus memberikan tindakan putar balik bagi kendaraan yang mencoba masuk ke Jakarta, tetapi tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) ke ibu kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, selama sebelas hari melakukan operasi pengecekan SIKM, mereka sudah memutar balik puluhan ribu kendaraan.

“Sejak 27 Mei hingga 6 Juni, kami sudah memutar balik 28.538 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta. Semua diarahkan ke titik awal keberangkatan,” ujar Sambodo, Minggu (7/6).

Sambodo mengatakan, kendaraan-kendaraan yang diputarbalikkan terdiri dari berbagai jenis.

Mulai dari umum hingga pribadi.

Kemudian ada dari roda empat dan roda dua.

Namun, kebanyakan kendaraan yang ditindak yaitu sepeda motor atau roda dua.

“Berdasar data kendaraan yang diputarbalik di wilayah DKI Jakarta, didominasi sepeda motor sedangkan di luar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi,” tandas Sambodo. (cuy/jpnn)

Sejak 27 Mei hingga 6 Juni, Polda Metro Jaya sudah mengambil tindakan terhadap kendaraan bermotor yang tak memiliki SIKM.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News