Polda Metro Jaya Menyepelekan Kasus Pemalsuan Label SNI, Komisi III DPR Geram

jpnn.com, JAKARTA - Buntut dari tidak berjalannya proses hukum di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Pasalnya penyidikan kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 Triliun, seolah dianggap sepele oleh Polda Metro Jaya, lantaran penuntasannya tidak transparan.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang jelas terdapat kerugian negara harus diusut oleh aparat hukum, apalagi jika nilainya sangat besar.
"Dugaan tipikor Rp 2,7 triliun bukan angka yang kecil," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).
Untuk itu, Ia meminta aparat kepolisian transparan dan segera melanjutkan proses hukum tersebut. Hal itu untuk memastikan keadilan hukum bagi semua pihak.
"Meminta agar kasus dipercepat untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum," tegas Nasir.
Sebelumnya Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengkritik kasus yang mandeg ini.
Menurut Poengky pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Irwasda dan Propam. "Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar oleh penyidik," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7)
Buntut dari tidak berjalannya proses hukum di Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar triliunan rupiah
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati