Polda Metro Jaya Minta FPI Bubarkan Diri
Selanjutnya, papar Heru, penyidik akan memeriksa sumber dana dan dalang di balik kericuhan di depan gedung DPRD DKI Jakarta itu. Polisi tidak akan segan menjebloskan ke penjara apabila ada aktor di balik demo yang rusuh tersebut. Selain itu, penyidik bakal mengembangkan latar belakang aksi tersebut. ”Kami sedang mendalami kasus ini. Karena kemungkinan ada tersangka lain,” ucap dia.
Heru menambahkan, sejak kericuhan terjadi, penyidik langsung bergerak cepat. Penyidik langsung menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk dua Korlap aksi, yakni Habib Shahabbudin Anggawi dan Habib Novel Bamukmin. ”Total tersangka ada 21 orang, 18 orang kami tahan, sisanya tidak ditahan karena masih di bawah umur,” tutur dia. (agu/c11/kim)
JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (ormas) anarkistis ke Kementerian Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS