Polda Metro Jaya Mulai Menggarap Kasus Anji dan Hadi Pranoto

Polda Metro Jaya Mulai Menggarap Kasus Anji dan Hadi Pranoto
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah mulai memproses laporan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid terhadap dugaan hoaks obat COVID-19 dengan terlapor musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto.

Langkah awal, Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi Muannas Alaidid selaku pelapor.

"Pelapor sudah kita (penyidik Polda Metro Jaya, red) lakukan klarifikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 95/8).

Yusri mengatakan Muannas telah memenuhi panggilan untuk diklarifikasi sebagai pelapor dengan membawa beberapa barang bukti.

Yusri mempersilakan apabila Muannas dan Cyber Indonesia mengajukan barang bukti baru untuk menyertai laporannya.

"Semalam kita (penyidik Polda Metro Jaya, red) sudah lakukan pendalaman. Kalau mungkin nanti bawa barang bukti lain ya silahkan," ujarnya.

Beberapa barang bukti yang disertakan dalam laporannya antara lain satu buah USB, transkrip wawancara antara Anji dan Hadi Pranoto yang sempat diunggah di Dunia Manji di kanal YouTube serta video terkait.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

Polda Metro Jaya sudah mulai menggarap kasus dugaan hoaks obat COVID-19 yang melibatkan Anji dan Hadi Pranoto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News