Polda Metro Jaya: Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Kembalikan Uang Pinjaman
jpnn.com, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu mengembalikan uang pinjaman.
Alasannya, para pelaku tindak pidana pinjol ilegal telah ditangkap polisi sehingga para peminjam uang tidak perlu mengembalikan dana pinjaman.
"Menurut saya korban-korban lain yang pinjam tidak perlu lagi kembalikan itu karena pelaku-pelaku tindak pidana ditangkap," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Kendati demikian, lanjut Auliansyah, jangan lantas hal itu dijadikan modus baru. Jangan sampai karena mengetahui ada pinjol ilegal, justru pinjam uang dengan niat tidak akan mengembalikan.
"Jangan dijadikan modus lagi. Seandinya saya tahu ini pinjol ilegal saya pinjam uang, saya enggak mau bayar, ternyata enggak ilegal," ujar Auliansyah.
Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal.
Kelima tersangka ialah AR, RMD, ZFR, WAS, dan AR.
Kelima tersangka bekerja di desk collector atau bagian penagihan.
Menurut Polda Metro Jaya nasabah pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu mengembalikan lagi uang pinjaman. Simak alasannya.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!