Polda Metro Jaya: Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Kembalikan Uang Pinjaman
jpnn.com, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu mengembalikan uang pinjaman.
Alasannya, para pelaku tindak pidana pinjol ilegal telah ditangkap polisi sehingga para peminjam uang tidak perlu mengembalikan dana pinjaman.
"Menurut saya korban-korban lain yang pinjam tidak perlu lagi kembalikan itu karena pelaku-pelaku tindak pidana ditangkap," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Kendati demikian, lanjut Auliansyah, jangan lantas hal itu dijadikan modus baru. Jangan sampai karena mengetahui ada pinjol ilegal, justru pinjam uang dengan niat tidak akan mengembalikan.
"Jangan dijadikan modus lagi. Seandinya saya tahu ini pinjol ilegal saya pinjam uang, saya enggak mau bayar, ternyata enggak ilegal," ujar Auliansyah.
Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online ilegal.
Kelima tersangka ialah AR, RMD, ZFR, WAS, dan AR.
Kelima tersangka bekerja di desk collector atau bagian penagihan.
Menurut Polda Metro Jaya nasabah pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu mengembalikan lagi uang pinjaman. Simak alasannya.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- SEVA Fasilitasi Pinjaman Multiguna untuk Segala Kebutuhan