Polda Metro Jaya: Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Kembalikan Uang Pinjaman
Rabu, 15 Juni 2022 – 18:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini terungkap seusai menerima lima laporan korban.
"Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Bekas Kabid Humas Polda Sulsel itu mengatakan para tersangka menagih pinjaman dengan menggunakan kalimat ancaman.
"Serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka, sehingga membuat nasabah takut," kata Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)
Menurut Polda Metro Jaya nasabah pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu mengembalikan lagi uang pinjaman. Simak alasannya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi