Polda Metro Jaya: Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Kembalikan Uang Pinjaman

Polda Metro Jaya: Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Kembalikan Uang Pinjaman
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis bersama Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan saat menunjukkan barang bukti kasus pinjol ilegal kepada awak media, Rabu (15/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus ini terungkap seusai menerima lima laporan korban.

"Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6).

Bekas Kabid Humas Polda Sulsel itu mengatakan para tersangka menagih pinjaman dengan menggunakan kalimat ancaman.

"Serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka, sehingga membuat nasabah takut," kata Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)

 


Menurut Polda Metro Jaya nasabah pinjaman online atau pinjol ilegal tak perlu mengembalikan lagi uang pinjaman. Simak alasannya.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News