Polda Metro Jaya Pasang Badan Untuk AKBP Jerry, IPW Pertanyakan Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bidang Hukum Polda Metro Jaya bakal menyiapkan pendampingan terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian, polisi yang diberi sanksi pemecatan di kasus kematian Brigadir J.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan upaya pembelaan yang dilakukan terhadap mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu hal yang wajar.
Menurut dia, setiap anggota Polri memang berhak mendapatkan pendampingan hukum dari institusi.
Namun, Sugeng mempertanyakan tujuan dari bantuan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya kepada Jerry.
“Kaitannya dengan AKBP JR (Jerry Raymond), IPW mempertanyakan untuk kasus apa pendampingan itu dilakukan," ujar Sugeng saat dihubungi JPNN, Selasa (13/9).
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu menyebut Jerry telah menjalani sidang kode etik terkait kasus obstruction of justice (menghalangi-halangi pengungkapan kasus) dan diputuskan bersalah.
Polisi dengan pangkat dua melati di pundak itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kemudian, eks Kasubdit Jatanras Ditreskrimum PMJ itu juga didampingi Divisi Hukum Polri saat menjalani persidangan tersebut.
IPW mempertanyakan upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak