Polda Metro Jaya Pecat 40 Anggota Sepanjang Tahun 2019
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 40 anggota Polda Metro Jaya diganjar hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sepanjang tahun 2019. Angka tersebut naik dari 32 personel yang diganjar hukuman PTDH pada 2018.
"Personel yang diberikan hukuman berupa PTDH sebanyak 40 orang pada 2019 ini atau naik sebanyak 25 persen dari tahun 2018 yang mencapai 32 orang," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jumat.
Selain PTDH Polda Metro Jaya juga menjatuhkan berbagai hukuman kepada anggota yang terbukti melanggar aturan Korps Bahayangkara.
Pada 2019 sebanyak 48 personel dikenakan penahanan, naik dari 32 orang pada 2018.
Kemudian pada 2019 ada 22 orang yang mendapat mutasi demosi, naik dari 6 orang pada 2018.
Sebanyak 12 personel pada 2019 mendapat teguran tertulis pada 2019, naik dari 5 orang pada 2018.
Pada 2019 ada 6 personel yang ditunda kenaikan pangkat, naik dari 5 orang pada 2018.
Sedangkan pada 2019 1 personel diganjar hukuman ditunda gaji berkala, dan 9 orang dinyatakan melakukan perbuatan tercela selama 2019.
Sebanyak 40 anggota Polda Metro Jaya diganjar hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sepanjang tahun 2019. Angka tersebut naik dari 32 personel yang diganjar hukuman PTDH pada 2018.
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Menkomdigi Meutya Hafid Meminta Maaf sembari Terisak
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Dari Tangan 2 Pelaku Judol Komdigi Polisi Sita Duit Sebanyak Ini