Polda Metro Jaya Ringkus MZ di Pekanbaru, Tiga Rekannya Masih Diburu
Senin, 19 April 2021 – 20:57 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjelaskan pengungkapan sejumlah kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (19/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sejauh ini, penyidik masih memburu tiga tersangka lain inisial D, I, dan A yang merupakan jaringan MZ dalam mengedarkan sabu-sabu.
"Ada tiga orang masih DPO," kata Yusri.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Atas perbuatannya, MZ dipersangkakan Pasal 114 Sub 113 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MZ di Pekanbaru, Riau
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat