Polda Metro Jaya Sebut Tiga Aktor Intelektual Dalam Kasus John Kei

Polda Metro Jaya Sebut Tiga Aktor Intelektual Dalam Kasus John Kei
Polda Metro Jaya pada Senin (6/7/2020) kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan serta perusakan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya. FtoFoto: ANTARA/Fianda Rassat

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang turut disita petugas dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.(Ant/jpnn)

Polda Metro Jaya mengungkap tiga aktor intelektual yang berperan besar dalam rangkaian kasus yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News