Polda Metro Jaya Selamatkan 22 Orang dari TPPO
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar upaya perdagangan orang.
Dari kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka.
"Dua orang tersangka, yakni pria berinisial AG dan perempuan berinisial F," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Kamis.
Auliansyah menjelaskan tim Subdit 3 Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Pada hari Rabu 7 Juni 2023 pada pukul 17.00 WIB melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Haji Kotong Nomer 3 RT 11 RW 3 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan didapatkan bahwa di rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung calon Pekerja Migran Indonesia," ucapnya.
Auliansyah menjelaskan dari rumah penampungan tersebut terdapat 15 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Di rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan bekerja di negara Arab Saudi, " jelasnya.
Kemudian setelah itu dilakukan pengembangan oleh Ditreskrimsus dan kembali didapatkan kembali ada tujuh korban.
Seorang laki-laki dan perempuan diamankan jajaran Polda Metro Jaya dari kasus TPPO.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT