Polda Metro Jaya Siap Buru Muncikari Hana Hanifah
Rabu, 15 Juli 2020 – 20:57 WIB
Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
Tersangka R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih dalam pengejaran
Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya siap membantu Polretabes Medan mencari muncikari Hana Hanifah yang diduga bersembunyi di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- DP Muncikari Prostitusi di Serang Tertangkap di Parkiran Hotel, Mbak DE Sedang di Kamar
- 5 Wanita Vietnam dan Tiongkok Jadi PSK, 1 Orang Muncikari
- 2 Rumah di Lokasi Prostitusi Payo Sigadung Dijadikan Tempat Esek-Esek
- Suami Istri Muncikari Jadikan 4 Perempuan Putus Sekolah Sebagai PSK