Polda Metro Jaya Siap Buru Muncikari Hana Hanifah
Rabu, 15 Juli 2020 – 20:57 WIB

Hana Hanifa (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad saat jumpa pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa (14/7) malam. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.
Tersangka R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih dalam pengejaran
Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya siap membantu Polretabes Medan mencari muncikari Hana Hanifah yang diduga bersembunyi di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Belum Mengembalikan Uang SPPD Fiktif, Hana Hanifah Kembali Diperiksa Polda Riau
- Polda Riau Bergerak ke Sumbar, Sita Lahan dan 11 Unit Homestay terkait SPPD Fiktif
- 3 Berita Artis Terheboh: Hana Hanifah Jadi Perbincangan, Harvey Moeis Merasa Bersalah
- Hana Hanifah Mendadak Jadi Perbincangan Netizen, Ini Sebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan Belum Diumumkan BKN, Ada Temuan Kasus PPPK 2024, soal Nasib Honorer K2?
- 3 Berita Artis Terheboh: Hana Hanifah Diperiksa, Yati Pesek Balas Hinaan Gus Miftah