Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan telepon seluler miliknya.
"Penyidik melalui tim advokasi bidang hukum siap untuk menghadapi gugatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (6/2).
Kombes Ade Safri menegaskan bahwa mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak Aiman. “Kami menghormati itu," tegasnya.
Dia memastikan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan tugas penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” kata perwira menengah Polri, itu.
PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya.
Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang.
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak