Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan telepon seluler miliknya.
"Penyidik melalui tim advokasi bidang hukum siap untuk menghadapi gugatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (6/2).
Kombes Ade Safri menegaskan bahwa mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak Aiman. “Kami menghormati itu," tegasnya.
Dia memastikan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan tugas penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi,” kata perwira menengah Polri, itu.
PN Jaksel menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya.
Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang.
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza