Polda Metro Jaya Siapkan Rakor Bahas Tilang CCTV
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait tilang elektronik melalui CCTV pada Jumat mendatang (13/10). Dalam rakor itu, Polda Metro Jaya juga menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.
"Insyaallah, Jumat minggu ini, kita kami rapat dengan kejaksaan dan stakeholders untuk merapatkan hal itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Senin (9/10).
Menurut Halim, sarana dan prasarana CCTV milik Polda Metro Jaya untuk menuju tilang elektronik CCTV belum memadai. "Alat yang kami punya ini CCTV pemantau, bukan untuk penegakan hukum," kata dia.
Namun, kata Halim, ada CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI yang bisa memberikan dukungan. Menurutnya, Polda Metro Jaya telah melihat rekaman CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
”Itu zoom hanya bisa melihat saja, belum bisa terintegrasi. Tapi bisa menyimpan," jelas Halim.
Sayangnya, kualitas rekaman CCTV yang ada saat ini belum cukup mendukung untuk dijadikan sebagai barang bukti. Padahal, kata Halim, print out CCTV bisa dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan sesuai Pasal 272 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(mg4/jpnn)
Print out CCTV bisa dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan sesuai Pasal 272 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi