Polda Metro Jaya: Silahkan Laporkan ke Kompolnas
Terkait Kasus penganiayaan PRT
Jumat, 20 November 2015 – 20:16 WIB

Ilustrasi penganiayaan/ Fajar.
"Ini membuktikan polisi tidak bersih dari korupsi, harusnya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka atas kasus kekerasan PRT," beber Lita. (mg4/jpnn)
JAKARTA-Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan pihak Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) yang akan melaporkan instansinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya